Usai Diperiksa 6 Jam, Made Oka Ditahan di Rutan KPK

Annisa Ramadhani
Wahyu Seto Aji
Made Oka Masagung saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: iNews.id/Dok)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Made Oka Masagung. Oka ditahan di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama enam jam, Rabu (4/4/2018).

”Ditahan untuk 20 hari ke depan. Surat perintah penahanan terhadap MOM (Made Oka Masagung) telah diberikan. Namun yang bersangkutan kemudian mengaku sakit,” kata  Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/4/2018).

Dia menejelaskan, karena alasan tersebut, KPK kemudian meminta dokter memeriksa kondisi kesehatan mantan bos PT Gunung Agung itu. ”Kondisinya membaik kemudian sudah bisa berbicara kembali,” kata dia.

Sekitar pukul 20.20 WIB, Made Oka keluar Gedung KPK. Pemilik PT Delta Energy dan OEM Investment di Singapura itu itu kemudian dibawa ke ruang tahanan. Dia memilih bungkam saat dicecar awak media.

Made Oka ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 28 Februari 2018. Penetapan tersebut bersamaan dengan penetapan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (IHP) sebagai tersangka.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
7 jam lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nasional
8 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK

Nasional
9 jam lalu

KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Ini Barang Bukti yang Disita terkait Kasus Mulyono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal