Usai Diperiksa 6 Jam, Made Oka Ditahan di Rutan KPK

Annisa Ramadhani
Wahyu Seto Aji
Made Oka Masagung saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: iNews.id/Dok)

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Made Oka diduga berperan dalam kasus korupsi e-KTP, yakni sebagai perantara suap. Dua perusahannya di Singapura diduga  menjadi penampung dana sebesar USD3,8 juta untuk diteruskan kepada Setya Novanto.

Made Oka dua kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Pada Rabu, 28 Maret lalu, kuasa hukum Made Oka menyatakan kliennya menderita sakit sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Wali Kota Madiun Maidi, Usut Gratifikasi dan TPPU

2 hari lalu

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak, Telusuri Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin

2 hari lalu

ASN Bea Cukai Dedi Congor Absen Pemeriksaan karena Ngaku Sakit, KPK Panggil Ulang

2 hari lalu

KPK Hanya Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka meski Tangkap 14 Orang dalam OTT, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal