Usai Diperiksa 6 Jam, Made Oka Ditahan di Rutan KPK

Annisa Ramadhani
Wahyu Seto Aji
Made Oka Masagung saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: iNews.id/Dok)

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Made Oka diduga berperan dalam kasus korupsi e-KTP, yakni sebagai perantara suap. Dua perusahannya di Singapura diduga  menjadi penampung dana sebesar USD3,8 juta untuk diteruskan kepada Setya Novanto.

Made Oka dua kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Pada Rabu, 28 Maret lalu, kuasa hukum Made Oka menyatakan kliennya menderita sakit sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
11 jam lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nasional
12 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK

Nasional
13 jam lalu

KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Ini Barang Bukti yang Disita terkait Kasus Mulyono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal