Usai Diperiksa 6 Jam, Made Oka Ditahan di Rutan KPK

Annisa Ramadhani
Wahyu Seto Aji
Made Oka Masagung saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: iNews.id/Dok)

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Made Oka diduga berperan dalam kasus korupsi e-KTP, yakni sebagai perantara suap. Dua perusahannya di Singapura diduga  menjadi penampung dana sebesar USD3,8 juta untuk diteruskan kepada Setya Novanto.

Made Oka dua kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Pada Rabu, 28 Maret lalu, kuasa hukum Made Oka menyatakan kliennya menderita sakit sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke JPU

57 tahun lalu

KPK Geledah Kantor BPK Sumsel, Sita Dokumen Perubahan Opini WTP Muara Enim

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan usai Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan KPK

57 tahun lalu

KPK Temukan Dugaan Pengaturan Audit di Muara Enim, Ada Campur Tangan BPK Pusat?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal