Usai Diperiksa KPK, Eks Pejabat Kementan Akui Jadi Tersangka Kasus Korupsi X-ray

Nur Khabibi
Eks Sekretaris Barantan Kementan Wisnu Haryana (kemeja putih) (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian, Wisnu Haryana, Senin (9/9/2024). Usai pemeriksaan, Wisnu mengakui dirinya sudah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Barantan Kementan

"(Diperiksa) sebagai tersangka," kata Wisnu di Gedung Merah Putih KPK. 

Wisnu menyebut, materi pemeriksaannya hari ini terkait pengadaan. Namun, dia enggan menjelaskan lebih detail terkait isi pemeriksaan.

Dia juga menegaskan sudah tidak lagi menjabat Sekretaris Barantan. 

"Sekarang PNS biasa di Badan Karantina Indonesia," ujarnya. 

KPK sebelumnya telah mencegah enam orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Barantan Kementan. 

"Disampaikan bahwa tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No 1064 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang warga negara Indonesia," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto pada Jumat (16/8/2024).

Tessa hanya menyebut inisial enam orang itu yakni WH, IP, MB, SUD, CS dan RF.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 jam lalu

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Aliran Dana ke Pansus DPR, KPK bakal Telaah dan Analisis

14 jam lalu

Sidang Eks Pejabat Bea Cukai, Jaksa Singgung Adanya Panggung Sandiwara

15 jam lalu

Momen Jaksa KPK Kutip Lirik Lagu God Bless dan Dewa 19 di Sidang Kasus Bea Cukai

2 hari lalu

Bahar Alias Bajak Laut Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal