Usai Diperiksa KPK, Eks Pejabat Kementan Akui Jadi Tersangka Kasus Korupsi X-ray

Nur Khabibi
Eks Sekretaris Barantan Kementan Wisnu Haryana (kemeja putih) (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian, Wisnu Haryana, Senin (9/9/2024). Usai pemeriksaan, Wisnu mengakui dirinya sudah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Barantan Kementan

"(Diperiksa) sebagai tersangka," kata Wisnu di Gedung Merah Putih KPK. 

Wisnu menyebut, materi pemeriksaannya hari ini terkait pengadaan. Namun, dia enggan menjelaskan lebih detail terkait isi pemeriksaan.

Dia juga menegaskan sudah tidak lagi menjabat Sekretaris Barantan. 

"Sekarang PNS biasa di Badan Karantina Indonesia," ujarnya. 

KPK sebelumnya telah mencegah enam orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Barantan Kementan. 

"Disampaikan bahwa tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No 1064 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang warga negara Indonesia," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto pada Jumat (16/8/2024).

Tessa hanya menyebut inisial enam orang itu yakni WH, IP, MB, SUD, CS dan RF.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas

Nasional
6 jam lalu

KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut

Nasional
9 jam lalu

Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK: Izin Lewat Ya

Nasional
13 jam lalu

Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Meninggal Dunia, KPK Hentikan Penyidikan Kasus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal