Usai Divonis Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Diperiksa Lagi KPK

Arie Dwi Satrio
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (foto: Antara)

Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi berupa uang yang mencapai puluhan miliar rupiah. Kemudian, uang 'panas' tersebut diduga dialihkan atau telah berubah bentuk menjadi aset yang bernilai ekonomis.

"Untuk dugaan penerimaan gratifikasi yang kemudian berubah aset, sejauh ini sebagai bukti permulaan sekitar puluhan miliar rupiah," kata Ali Fikri pada 23 Maret 2023 lalu.

Penetapan tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba Saleh ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Sebelumnya, Gazalba Saleh telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung justru menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba Saleh. Hakim menyatakan Gazalba Saleh tidak terlibat kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK Periksa Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie, Kasus Apa?

2 hari lalu

KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta

3 hari lalu

Sindir Dakwaan Kasus Kuota Haji, Pengacara Sebut Tak Ada Bukti Yaqut dan Gus Alex Minta Fee

4 hari lalu

Winda Lorenza Mantan Istri Polisi yang Meninggal Saksi Kasus Bea Cukai? Ini Kata KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal