Usulan Hak Angket MK Mencuat, Partai Perindo: Parlemen Harus Bertindak Gunakan Kewenangannya

Dimas Choirul
Gedung MK (foto: MPI)

Namun, bicara untuk menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi, dan demokrasi. Pasalnya, kata dia, saat ini Indonesia berada dalam situasi dengan ancaman terhadap konstitusi.

"Putusan MK bukan lagi berdasarkan atas kepentingan konstitusi. Putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani saudara-saudara," kata dia.

Dalam kaitan itu, Masinton mengajak seluruh anggota DPR untuk merasa prihatin atas konstitusi Indonesia yang sudah diinjak-injak ini.

"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR ibu ketua, saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI daerah daerah pemilihan dari DKI Jakarta Untuk mengajukan hak angket terhadap lembaga mahkamah konstitusi," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Perindo Targetkan jadi Partai Tercepat Lolos Verifikasi KPU 2027

Megapolitan
2 hari lalu

Jelang Verifikasi 2027, DPD Partai Perindo Jaktim Matangkan Struktur lewat Rakorda

Nasional
2 hari lalu

Rifqi Ali Mubarok Dilantik jadi Ketua DPW Perindo Jabar, Siap Perkuat Basis Partai

Nasional
2 hari lalu

Sekjen Ferry Kurnia Lantik Pengurus Partai Perindo Jabar: Prioritas Utama Menuju Pemilu 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal