Usulan Hak Angket MK Mencuat, Partai Perindo: Parlemen Harus Bertindak Gunakan Kewenangannya

Dimas Choirul
Gedung MK (foto: MPI)

Namun, bicara untuk menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi, dan demokrasi. Pasalnya, kata dia, saat ini Indonesia berada dalam situasi dengan ancaman terhadap konstitusi.

"Putusan MK bukan lagi berdasarkan atas kepentingan konstitusi. Putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani saudara-saudara," kata dia.

Dalam kaitan itu, Masinton mengajak seluruh anggota DPR untuk merasa prihatin atas konstitusi Indonesia yang sudah diinjak-injak ini.

"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR ibu ketua, saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI daerah daerah pemilihan dari DKI Jakarta Untuk mengajukan hak angket terhadap lembaga mahkamah konstitusi," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
54 menit lalu

MK Batalkan Aturan HGU hingga 190 Tahun di IKN, Maksimal Jadi Segini

Nasional
1 hari lalu

Mabes Polri Hormati Putusan MK yang Larang Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil

Nasional
2 hari lalu

MK Tolak Masa Jabatan Kapolri Berakhir sesuai Periode Presiden

Nasional
5 hari lalu

Hari Pahlawan, Sekjen Partai Perindo: Koruptor dan Ambisi Elite Bentuk Penjajah Pembangunan Modern

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal