Usulan Pemakzulan Gibran Dinilai Tak Berdasar, Ini Penjelasannya

Ari Sandita Murti
Usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai tak berdasar. (foto: MPI)

"Pemilu telah selesai, rakyat sudah memilih, dan tugas seluruh elemen bangsa kini mengawal jalannya pemerintahan, bukan menambah beban lewat kegaduhan yang dibuat-buat," ungkap Nasarudin.

"Jangan sampai pemakzulan dijadikan panggung pelampiasan frustrasi politik," katanya.

Sebagai informasi, usulan pemakzulan Gibran diberikan oleh Forum Purnawirawan TNI. Bahkan, surat usulan tersebut akan dibacakan dalam rapat Paripurna DPR berdasarkan prosedur yang berlaku.

"Bahwa surat tersebut sebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945, Pasal 7 (Pasal 7A) akan dibacakan di paripurna DPR," kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira kepada wartawan, dikutip Rabu (4/6/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Prabowo Tiba di Tanah Air usai Kunjungi Rusia hingga Prancis, Disambut Gibran

Nasional
5 hari lalu

Dosen UNJ Ubedilah Badrun Dilaporkan ke Polisi terkait Pernyataan Prabowo-Gibran Beban Bangsa

Nasional
6 hari lalu

Anwar Usman usai Pensiun dari MK: Putusan 90 Bukan Pintu untuk Gibran

Nasional
6 hari lalu

Survei Poltracking: 74,9 Persen Publik Puas terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal