Usulkan Restitusi Rp120 Miliar untuk David Ozora, LPSK Dicecar Pengacara Mario Dandy 

Ari Sandita Murti
LPSK mengusulkan dana restitusi Rp120 miliar untuk David Ozora. Usulan tersbut jadi sorotan pengacara Mario Dandy dan Shane Lukas. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan dana restitusi Rp120 miliar untuk David Ozora. Usulan tersbut jadi sorotan pengacaraMario Dandy dan Shane Lukas.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saksi dari LPSK, Abdonev Jova, menyebut usulan itu sudah melalui tahap verifikasi, penghitungan berkas dukungan pembuktian, dan pengecekan harga untuk menilai nilai yang wajar. 

Penghitungan restitusi di luar jumlah yang diminta didasarkan pada mekanisme penghitungan LPSK, yang bisa menghasilkan angka yang lebih rendah, sama, atau bahkan lebih tinggi.

"Pertanyaan saya adalah, jika seseorang secara jelas meminta sebesar Rp52 miliar dalam kasus ini, apakah LPSK memiliki kewajiban untuk menghitung menjadi Rp120 miliar?" tanya pengacara terdakwa kepada Jova, Selasa (20/6/2023).

"Dengan referensi yang LPSK dapatkan, penghitungannya adalah Rp120 miliar, proyeksi," jawab Jova.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Febrie Adriansyah Disebut Sempat Minta Sutrimo Kembali ke Jakarta, Transfer Uang Rp5 Juta untuk Ongkos

3 hari lalu

Eksklusif! Sutrimo Sempat Pulang ke Banyumas usai Polisi Geledah 12 Lokasi, Takut Terseret Kasus Hukum 

3 hari lalu

Pengacara Eks Jampidsus Febrie Bantah Minta Kembalikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar

3 hari lalu

Praperadilan Jilid II Febrie Adriansyah, Pengacara Minta Status Tersangka TPPU Gugur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal