JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan dana restitusi Rp120 miliar untuk David Ozora. Usulan tersbut jadi sorotan pengacara Mario Dandy dan Shane Lukas.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saksi dari LPSK, Abdonev Jova, menyebut usulan itu sudah melalui tahap verifikasi, penghitungan berkas dukungan pembuktian, dan pengecekan harga untuk menilai nilai yang wajar.
Penghitungan restitusi di luar jumlah yang diminta didasarkan pada mekanisme penghitungan LPSK, yang bisa menghasilkan angka yang lebih rendah, sama, atau bahkan lebih tinggi.
"Pertanyaan saya adalah, jika seseorang secara jelas meminta sebesar Rp52 miliar dalam kasus ini, apakah LPSK memiliki kewajiban untuk menghitung menjadi Rp120 miliar?" tanya pengacara terdakwa kepada Jova, Selasa (20/6/2023).
"Dengan referensi yang LPSK dapatkan, penghitungannya adalah Rp120 miliar, proyeksi," jawab Jova.
"Apakah referensi bapak didasarkan pada hal-hal yang ilmiah atau ada parameter SOP di LPSK yang menjadi dasar referensi tersebut?" tanya pengacara terdakwa lagi.
Jova menjelaskan LPSK melakukan penilaian berdasarkan kondisi saat ini dari korban David yang dikenal sebagai Diffuse Axonal stage 2.