Usut Kasus Rocky Gerung, Bareskrim Polri Periksa hingga 50 Saksi dan 5 Ahli

irfan Maulana
Pengamat politik Rocky Gerung (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polisi terus mengusut kasus dugaan ujaran kebencian pengamat politik Rocky Gerung. Polisi memeriksa hingga 50 saksi dan 5 ahli terkait kasus ini.

"Saat ini sudah ada 50 saksi yang kita periksa, kemudian 5 ahli yang kita periksa. Di samping itu kita terus berjalan untuk pemeriksaan-pemeriksaan untuk melengkapi apakah ini nanti kita bisa tingkatkan untuk penyidikan atau tidak," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu (16/8/2023).

Dia menjelaskan, 50 saksi dan 5 ahli tersebut adalah gabungan dari 26 laporan polisi (LP) dari masyarakat terhadap Rocky Gerung.

"Saat ini sudah ada 26 laporan polisi. 26 laporan polisi ini terdiri atas Bareskrim, kemudian di Polda Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Metro dan Jogja," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Penipuan Haji, 3.550 Orang Jadi Korban

57 tahun lalu

Korban Dana Syariah Indonesia Tagih Pemulihan Kerugian Rp2,5 Triliun

57 tahun lalu

Selain 287 WNA, 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Markas Judol Hayam Wuruk

57 tahun lalu

287 WNA Jadi Tersangka Kasus Markas Judol di Hayam Wuruk Jakbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal