Menurutnya, KPK bekerja berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk membuat terangnya suatu peristiwa pidana juga menemukan tersangka.
"Penyidik KPK masih terus bekerja keras untuk mencari, mengumpulkan keterangan saksi, dan bukti-bukti. Dengan bukti-bukti tersebut akan membuat terangnya suatu peristiwa pidana dan menemukan tersangkanya," ucapnya.
Diketahui, Syahrial didakwa menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.