Usut Suap Hakim PN Surabaya, KPK Periksa Pengacara hingga Panitera

Arie Dwi Satrio
Gedung KPK (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dalam perkara ini, Hendro dengan PT SGP berupaya memenangkan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Surabaya. Perkara tersebut yakni terkait permohonan pembubaran PT SGP. Itong merupakan hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut.

Hendro mewakili PT SGP diduga berupaya menyuap menyuap Hakim Itong melalui Hamdan. PT SGP diwakili Hendro diduga telah menyiapkan uang Rp1,3 miliar untuk mengurus perkara ini mulai dari tingkat pengadilan hingga Mahkamah Agung.

Hendro telah menjalin komunikasi dengan Hamdan. Ada sejumlah imbalan uang yang akan diberikan ke Hamdan dan Itong jika berhasil memenangkan perkara itu sesuai dengan keinganan PT SGP.

Hamdan menyampaikan hal tersebut ke Itong dan dia bersedia sepakat asal ada imbalannya. Hendro kemudian merealisasikan sejumlah uang Rp140 juta untuk Itong melalui Hamdan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
12 jam lalu

KPK Kembangkan Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin, Terbitkan 3 Sprindik Baru 

13 jam lalu

Mendagri Tegaskan Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

15 jam lalu

Begini Konstruksi Perkara Korupsi Digitalisasi SPBU yang Rugikan Negara Rp322,18 Miliar

1 hari lalu

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel buntut Kasus Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal