Usut Suap Hakim PN Surabaya, KPK Periksa Pengacara hingga Panitera

Arie Dwi Satrio
Gedung KPK (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Pengusutan dilakukan dengan menggali keterangan dari para saksi, mulai dari pengacara hingga panitera pengadilan, pada Selasa (8/3/2022).

Mereka yang dipanggil hari ini yakni tiga pengacara: Darmaji, Dodik Wahyono dan Rachmat Harjono Tengadi. KPK juga memeriksa Panitera PN Surabaya, Joko Purnomo serta dua pihak swasta yaitu Ahmad dan Made Sri Manggalawati.

"Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Ditreksrimsus Polda Jatim Jl. Ahmad Yani No.116, Gayungan, Kec. Wonocolo, Kota SBY, Jawa Timur," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

KPK sebelumnya telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di PN Surabaya, Jawa Timur.

Ketiga tersangka itu yakni, Hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaini Hidayat, Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan dan pengacara atau kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP) yaitu Hendro Kasiono. Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro tersangka pemberi suap.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 jam lalu

KPK Kembangkan Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Bidik Kantor Imigrasi Lain

7 jam lalu

Staf Admin KPK Tersangka Pemerasan, Penyidik Telusuri Dugaan Aksi Serupa di Masa Lalu

8 jam lalu

KPK Segera Panggil Kakanim Jaksel Winarko soal Temuan Uang 8.500 Dolar Singapura di Kantornya

14 jam lalu

KPK Periksa 3 ASN Ditjen Bea Cukai, Dalami soal Impor Barang hingga Praktik Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal