Usut Suap Hakim PN Surabaya, KPK Periksa Pengacara hingga Panitera

Arie Dwi Satrio
Gedung KPK (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Pengusutan dilakukan dengan menggali keterangan dari para saksi, mulai dari pengacara hingga panitera pengadilan, pada Selasa (8/3/2022).

Mereka yang dipanggil hari ini yakni tiga pengacara: Darmaji, Dodik Wahyono dan Rachmat Harjono Tengadi. KPK juga memeriksa Panitera PN Surabaya, Joko Purnomo serta dua pihak swasta yaitu Ahmad dan Made Sri Manggalawati.

"Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Ditreksrimsus Polda Jatim Jl. Ahmad Yani No.116, Gayungan, Kec. Wonocolo, Kota SBY, Jawa Timur," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

KPK sebelumnya telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di PN Surabaya, Jawa Timur.

Ketiga tersangka itu yakni, Hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaini Hidayat, Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan dan pengacara atau kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP) yaitu Hendro Kasiono. Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro tersangka pemberi suap.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK soal Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Permohonan Pihak Keluarga

Nasional
12 jam lalu

Yaqut Mendadak Jadi Tahanan Rumah, KPK Janji Awasi Ketat

Nasional
16 jam lalu

Alasan Yaqut Cholil Diam-Diam Jadi Tahanan Rumah, Ketahuan Tak Ikut Salat Id di KPK

Nasional
16 jam lalu

Noel Ebenezer Berikan Makanan Tahanan KPK ke Istrinya, Suruh Nyicipin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal