UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi Komisi II buka peluang untuk mengangkat PPPK jadi ASN di RUU ASN. (Foto: Pemprov DKI)

“Tentu DPR akan menampung pelbagai usulan, masukan yang berkembang di tengah masyarakat," tutur Khozin.

Sementara itu, Khozin mengatakan pembahasan RUU ASN tidak akan dilakukan pada tahun ini, meski telah masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2025. Sebab, ada keterbatasan waktu.

"RUU ASN memang masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025 ini. Namun, dengan sisa waktu dua bulan di tahun 2025 ini, di atas kertas pembahasan RUU ASN tidak dimungkinkan dilakukan pada tahun 2025 ini," kata Khozin.

Saat ini, Komisi II DPR masih menunggu pendalaman dari Badan Keahlian DPR (BKD) terkait draf RUU ASN. Khozin menekankan dua hal penting yang menjadi fokus dalam pembahasan revisi UU ASN, yakni pendalaman materi dan 'meaningful participation'. 

Khozin lantas menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pembentukan lembaga independen yang mengawasi sistem merit dengan batasan waktu dua tahun sejak putusan diucapkan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

WFH Diterapkan untuk ASN usai Lebaran, Swasta Diimbau Ikut

Nasional
4 hari lalu

Breaking News: Pemerintah Terapkan WFA ASN hingga Sekolah Online Mulai April 2026

Nasional
15 hari lalu

Cek Rekening, Purbaya Pastikan THR ASN 2026 Sudah Cair Rp3 Triliun

Megapolitan
17 hari lalu

Pramono Ancam Sanksi ASN yang Bandel Tak Naik Transportasi Umum Tiap Rabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal