JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan merevisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Pihaknya pun membuka peluang untuk mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin pihaknya belum membahas secara formal terkait hal tersebut dalam revisi UU ASN. Namun, tetap akan membuka peluang itu.
"Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detailnya memang belum secara formal dalam bentuk draf," ucap Khozin.
Namun, kata Khozin, DPR sebagai lembaga pembentuk UU siap membahas segala usulan dari masyarakat. Termasuk, soal pegawai PPPK paruh waktu di mana DPR juga akan menampung usulan tersebut sebagai bahan masukan dalam pembahasan RUU ASN.
"Persoalan ini belum menjadi usulan secara formal dalam bentuk draf. Tetapi soal ini menjadi salah satu isu yang juga mengemuka,” ungkap dia.