UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi Komisi II buka peluang untuk mengangkat PPPK jadi ASN di RUU ASN. (Foto: Pemprov DKI)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan merevisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Pihaknya pun membuka peluang untuk mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin pihaknya belum membahas secara formal terkait hal tersebut dalam revisi UU ASN. Namun, tetap akan membuka peluang itu.

"Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detailnya memang belum secara formal dalam bentuk draf," ucap Khozin. 

Namun, kata Khozin, DPR sebagai lembaga pembentuk UU siap membahas segala usulan dari masyarakat. Termasuk, soal pegawai PPPK paruh waktu di mana DPR juga akan menampung usulan tersebut sebagai bahan masukan dalam pembahasan RUU ASN.  

"Persoalan ini belum menjadi usulan secara formal dalam bentuk draf. Tetapi soal ini menjadi salah satu isu yang juga mengemuka,” ungkap dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

365 ASN Kementerian Imipas Dibina di Nusakambangan Imbas Pelanggaran Disiplin

Nasional
6 hari lalu

Kementerian Imipas Ungkap 774 Pelanggaran Disiplin ASN, 71 Orang Dipecat

Nasional
8 hari lalu

Aksi Brutal KKB di Yahukimo Sasar ASN, Korban Luka Tembak di Leher

Nasional
14 hari lalu

Sadis! OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo, Korban Luka di Dada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal