UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi Komisi II buka peluang untuk mengangkat PPPK jadi ASN di RUU ASN. (Foto: Pemprov DKI)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan merevisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Pihaknya pun membuka peluang untuk mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin pihaknya belum membahas secara formal terkait hal tersebut dalam revisi UU ASN. Namun, tetap akan membuka peluang itu.

"Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detailnya memang belum secara formal dalam bentuk draf," ucap Khozin. 

Namun, kata Khozin, DPR sebagai lembaga pembentuk UU siap membahas segala usulan dari masyarakat. Termasuk, soal pegawai PPPK paruh waktu di mana DPR juga akan menampung usulan tersebut sebagai bahan masukan dalam pembahasan RUU ASN.  

"Persoalan ini belum menjadi usulan secara formal dalam bentuk draf. Tetapi soal ini menjadi salah satu isu yang juga mengemuka,” ungkap dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
All Sport
5 jam lalu

Geger Seleksi Terbuka Kemenpora! Non PNS Bisa Rebut Kursi Deputi Industri Olahraga

Nasional
13 hari lalu

RUU Mulai Dibahas, Hakim bakal Berstatus Pejabat Negara Bukan Lagi PNS

Nasional
29 hari lalu

ASN Digital: Cara Aktivasi dan Login Terbaru 2026 dengan MFA

Nasional
2 bulan lalu

Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal