UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Lindungi Pekerja Digital hingga Perketat Outsourcing

Rohman Wibowo
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang mengatur pekerja digital, PKWT, outsourcing, jam kerja, upah, jaminan sosial hingga PHK. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

Pemberi kerja informal diwajibkan memberikan imbalan yang adil dan layak dengan mempertimbangkan durasi kerja, risiko profesi, serta beban biaya operasional yang ditanggung pekerja. Selain itu, terdapat kewajiban pemenuhan hak jaminan sosial bagi pekerja sektor informal.

Baca Juga

Kedua, perlindungan terhadap pekerja platform digital. Regulasi ini mencakup jaminan penghasilan yang wajar serta standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Pekerja juga dilindungi dari pemutusan kemitraan atau penonaktifan akun secara sepihak tanpa alasan yang sah dan tanpa mekanisme sanggahan.

Ketiga, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibatasi paling lama dua tahun. Kontrak hanya dapat diperpanjang maksimal dua kali dengan durasi perpanjangan paling lama satu tahun.

Keempat, penggunaan pekerja alih daya atau outsourcing dibatasi pada lima jenis jasa penunjang. Kelimanya yakni pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi buruh, jasa pengamanan, jasa penunjang sektor pertambangan dan perminyakan, serta angkutan penjemputan pekerja.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
8 jam lalu

Kawal Pembahasan RUU Ketenagakerjaan, Elemen Buruh Gelar Aksi di Depan DPR

9 jam lalu

UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Pekerja Kini Dapat 9 Perlindungan Baru

10 jam lalu

Tok! DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan di Sidang Paripurna

14 jam lalu

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bakal Disahkan Hari Ini, Begini Isinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal