Pemberi kerja informal diwajibkan memberikan imbalan yang adil dan layak dengan mempertimbangkan durasi kerja, risiko profesi, serta beban biaya operasional yang ditanggung pekerja. Selain itu, terdapat kewajiban pemenuhan hak jaminan sosial bagi pekerja sektor informal.
Kedua, perlindungan terhadap pekerja platform digital. Regulasi ini mencakup jaminan penghasilan yang wajar serta standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pekerja juga dilindungi dari pemutusan kemitraan atau penonaktifan akun secara sepihak tanpa alasan yang sah dan tanpa mekanisme sanggahan.
Ketiga, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibatasi paling lama dua tahun. Kontrak hanya dapat diperpanjang maksimal dua kali dengan durasi perpanjangan paling lama satu tahun.
Keempat, penggunaan pekerja alih daya atau outsourcing dibatasi pada lima jenis jasa penunjang. Kelimanya yakni pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi buruh, jasa pengamanan, jasa penunjang sektor pertambangan dan perminyakan, serta angkutan penjemputan pekerja.