UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Lindungi Pekerja Digital hingga Perketat Outsourcing

Rohman Wibowo
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang mengatur pekerja digital, PKWT, outsourcing, jam kerja, upah, jaminan sosial hingga PHK. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

Kedelapan, regulasi baru mengatur tahapan pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), persyaratan bagi perusahaan yang hendak merumahkan pekerja, serta pertimbangan kelayakan PHK.

UU tersebut juga mengatur kepastian nominal kompensasi yang wajib dibayarkan berdasarkan masa kerja pekerja.

Kesembilan, perusahaan diwajibkan memenuhi hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir. Hak tersebut mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta uang penggantian hak (UPH).

Dengan disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan, ketentuan mengenai hubungan kerja, pengupahan, jaminan sosial, hingga PHK kini memiliki payung hukum baru yang mencakup berbagai kelompok pekerja.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
8 jam lalu

Kawal Pembahasan RUU Ketenagakerjaan, Elemen Buruh Gelar Aksi di Depan DPR

8 jam lalu

UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Pekerja Kini Dapat 9 Perlindungan Baru

10 jam lalu

Tok! DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan di Sidang Paripurna

13 jam lalu

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bakal Disahkan Hari Ini, Begini Isinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal