UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Lindungi Pekerja Digital hingga Perketat Outsourcing

Rohman Wibowo
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang mengatur pekerja digital, PKWT, outsourcing, jam kerja, upah, jaminan sosial hingga PHK. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

Kelima, UU tersebut mengatur jam kerja tujuh jam sehari dan 40 jam seminggu untuk pola enam hari kerja. Sementara untuk pola lima hari kerja, jam kerja ditetapkan delapan jam sehari dan 40 jam seminggu.

Pekerja perempuan juga mendapat hak cuti haid maksimal dua hari. Selain itu, cuti persalinan diberikan selama tiga bulan pertama dan dapat diperpanjang tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus.

Keenam, ketentuan pengupahan mencakup upah minimum, struktur dan skala upah, kompensasi kerja lembur, serta upah saat pekerja mengambil cuti atau berhalangan bekerja karena alasan tertentu.

Aturan tersebut juga mencakup bentuk dan tata cara pembayaran upah, pemotongan upah yang diperbolehkan, hingga penggunaan upah sebagai dasar perhitungan hak dan kewajiban ketenagakerjaan lainnya.

Ketujuh, UU Pelindungan Ketenagakerjaan menegaskan hak setiap pekerja dan keluarganya untuk terdaftar dalam program jaminan sosial.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
8 jam lalu

Kawal Pembahasan RUU Ketenagakerjaan, Elemen Buruh Gelar Aksi di Depan DPR

8 jam lalu

UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Pekerja Kini Dapat 9 Perlindungan Baru

10 jam lalu

Tok! DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan di Sidang Paripurna

13 jam lalu

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bakal Disahkan Hari Ini, Begini Isinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal