UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Lindungi Pekerja Digital hingga Perketat Outsourcing

Rohman Wibowo
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang mengatur pekerja digital, PKWT, outsourcing, jam kerja, upah, jaminan sosial hingga PHK. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri 326 anggota dewan. Pengesahan tersebut juga disaksikan secara langsung oleh perwakilan serikat buruh dari balkon ruang sidang.

Pengesahan tersebut merupakan tindak lanjut kesepakatan Komisi IX DPR dan pemerintah dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I pada Senin (5/10/2026). Dalam pembahasan tersebut, masing-masing fraksi juga telah menyampaikan pandangan akhirnya.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Regulasi tersebut memuat sejumlah ketentuan baru yang berdampak langsung terhadap pekerja, mulai dari sektor informal hingga pekerja platform digital.

Setidaknya terdapat sembilan substansi krusial yang diatur secara mendalam di dalam undang-undang anyar tersebut. Pertama, terkait erlindungan pekerja sektor informal, di mana UU ini mengatur perlindungan bagi tenaga kerja sektor informal. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
13 jam lalu

Kawal Pembahasan RUU Ketenagakerjaan, Elemen Buruh Gelar Aksi di Depan DPR

14 jam lalu

UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Pekerja Kini Dapat 9 Perlindungan Baru

15 jam lalu

Tok! DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan di Sidang Paripurna

19 jam lalu

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bakal Disahkan Hari Ini, Begini Isinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal