UU PPRT Disahkan, Pemerintah: Tak Ada lagi Istilah Majikan dan Pembantu

Binti Mufarida
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi (paling kanan) (dok. KSP)

JAKARTA, iNews.id - Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disambut sebagai kabar baik bagi pekerja rumah tangga (PRT) maupun pemberi kerja. Aturan ini memastikan pelindungan hukum mencakup kedua belah pihak secara seimbang.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi menegaskan, regulasi tersebut tidak hanya berfokus pada pelindungan pekerja, tetapi juga pemberi kerja.

“Sesungguhnya UU ini bukan hanya melindungi pekerja rumah tangganya, tetapi juga pemberi pekerja,” kata Arifah di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Menurut Arifah, pengesahan UU ini turut mengubah paradigma hubungan kerja menjadi lebih setara, termasuk dalam penggunaan istilah.

“Jadi, di UU ini bagaimana PRT ini dianggap sebagai pekerja. Jadi, tidak ada istilah majikan dan pembantu. Istilah yang dipakai sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi pekerja rumah tangga,” kata Arifah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

12 Poin Penting UU PPRT, Atur Hak hingga Usia Pekerja Rumah Tangga

Nasional
1 hari lalu

Breaking News: DPR Sahkan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Nasional
2 hari lalu

RUU PPRT Disahkan Jadi UU Hari Ini, Dasco: Hadiah May Day dan Hari Kartini

Nasional
2 hari lalu

Ini Materi Penting dalam RUU PPRT, dari Rekrutmen hingga Jaminan Perlindungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal