JAKARTA, iNews.id - DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026). Pengesahan dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani, setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir dan disambut ketuk palu dari meja pimpinan rapat.
RUU ini diselesaikan dalam waktu satu hari oleh Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR bersama pemerintah, dengan total 12 bab dan 37 pasal.
Berikut 12 poin penting dalam UU PPRT:
1. Asas pelindungan PRT
Pengaturan pelindungan pekerja berlandaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan dan kepastian hukum.