Korban KDRT bahkan berhak mendapat perlindungan dari pihak keluarga, polisi, kejaksaan, pengadilan, advokat hingga lembaga sosial, pelayanan kesehatan, penanganan khusus yang berkaitan dengan kerahasiaan korban, pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum di setiap tingkat proses pemeriksaan hingga pelayanan bimbingan kerohanian. Selain itu, pemerintah juga bertanggung jawab dalam pencegahan KDRT.
Setiap orang yang mendengar serta mengetahui adanya kekerasan dapat melakukan upaya dengan batas kemampuannya untuk mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberi perlindungan dan pertolongan kepada korban, membantu proses pengajuan. Korban KDRT juga bisa melaporkannya secara langsung kepada kepolisian, baik di tempat korban maupun di tempat kejadian perkara.
Tak cuma itu, Korban kekerasan juga dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain guna melaporkan KDRT. Guna memberikan perlindungan kepada korban, polisi dapat menangkap pelaku dengan bukti awal yang cukup lantaran telah melanggar perintah perlindungan.
Penangkapan dapat dilanjutkan dengan penahanan yang disertai surat perintah penahanan dalam waktu 1x24 jam.Pelaku yang melakukan KDRT diancam dengan hukuman pidana.
Seseorang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Apabila menyebabkan korban jatuh sakit hingga luka berat, dapat dipidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000. Jika korban meninggal dunia maka bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000.
Sedangkan, bila kekerasan fisik dilakukan oleh suami kepada istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit/halangan untuk melakukan pekerjaan/mata pencaharian/kegiatan sehari-hari dapat dipidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000.