Dalam perjalanan kasus pelaporan KDRT, banyak kasus yang dicabut oleh pelapor yang sekaligus korban. Melansir ditjenpp.kemenkumham.go.id, hal ini karena banyak beban perempuan yang harus ditanggung sendiri, kuatnya budaya patriarki, doktrin agama serta adat.
Selain itu, adanya keyakinan berdosa apabila menceritakan kejelekan, keburukan, hingga aib suami. Hal itu pun membuat banyak perempuan korban KDRT menyimpan kekerasan yang dialaminya.
Terkait pencabutan pengaduan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 75. Dalam aturan tersebut, dijelaskan orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.
Namun, Pasal 75 KUHP hanya berlaku untuk kejahatan yang sifat deliknya adalah delik aduan sehingga apabila pengaduan dicabut, maka akan menghentikan proses hukum yang berjalan. Apabila tidak memenuhi syarat Pasal 75 KUHP, pencabutan pengaduan tidak dapat menghentikan perkara pidana.
Diketahui, jenis KDRT ada yang termasuk delik biasa dan delik aduan. Adapun untuk delik aduan KDRT dapat melihat Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53 UU No 23 Tahun 2004.
-Pasal 51 menjelaskan tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) merupakan delik aduan
-Pasal 52 menjelaskan tindak pidana kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) merupakan delik aduan
-Pasal 53 menjelaskan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya merupakan delik aduan.
Nah, Anda juga bisa membaca pembahasan mengenai Prahara Rumah Tangga Artis selengkapnya di Celebrities.id melalui link berikut https://www.celebrities.id/tag/rumah-tangga-artis