UU tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga: Pengertian hingga Hukumannya

Tika Vidya Utami
Ilustrasi KDRT (Freepik)

Banyak Korban KDRT Cabut Laporan

Dalam perjalanan kasus pelaporan KDRT, banyak kasus yang dicabut oleh pelapor yang sekaligus korban. Melansir ditjenpp.kemenkumham.go.id, hal ini karena banyak beban perempuan  yang harus ditanggung sendiri, kuatnya budaya patriarki, doktrin agama serta adat.

Selain itu, adanya keyakinan berdosa apabila menceritakan kejelekan, keburukan, hingga aib suami. Hal itu pun membuat banyak perempuan korban KDRT menyimpan kekerasan yang dialaminya.

Terkait pencabutan pengaduan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 75. Dalam aturan tersebut, dijelaskan orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.

Namun, Pasal 75 KUHP hanya berlaku untuk kejahatan yang sifat deliknya adalah delik aduan sehingga apabila pengaduan dicabut, maka akan menghentikan proses hukum yang berjalan. Apabila tidak memenuhi syarat Pasal 75 KUHP, pencabutan pengaduan tidak dapat menghentikan perkara pidana.

Diketahui, jenis KDRT ada yang termasuk delik biasa dan delik aduan. Adapun untuk delik aduan KDRT dapat melihat Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53 UU No 23 Tahun 2004.

-Pasal 51 menjelaskan tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) merupakan delik aduan

-Pasal 52 menjelaskan tindak pidana kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) merupakan delik aduan

-Pasal 53 menjelaskan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya merupakan delik aduan.

Nah, Anda juga bisa membaca pembahasan mengenai Prahara Rumah Tangga Artis selengkapnya di Celebrities.id melalui link berikut https://www.celebrities.id/tag/rumah-tangga-artis

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
9 jam lalu

Puspadaya Perindo Komitmen Dampingi Korban Kekerasan Seksual dan KDRT di Jaktim

Seleb
1 hari lalu

Heboh! Sabrina Chairunnisa Hapus Nama Deddy Corbuzier di Medsos

Megapolitan
7 hari lalu

Bunuh Istri di Kedoya Jakbar, Pria Ini Serahkan Diri ke Polisi

Nasional
9 hari lalu

Istri Dianiaya Suami hingga Luka Bakar di Cakung, Polisi Jamin Dampingi Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal