UU tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga: Pengertian hingga Hukumannya

Tika Vidya Utami
Ilustrasi KDRT (Freepik)

  • -Kekerasan Psikis

Seseorang yang melakukan kekerasan psikis dapat dipidana paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp9.000.000. Apabila dilakukan suami kepada istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit/halangan untuk melakukan pekerjaan/mata pencaharian/kegiatan sehari-hari dapat dipidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp3.000.000.

  • -Kekerasan Seksual

Pelaku kekerasa seksual bisa dipidana dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36.000.000. Kemudian, seseorang yang memaksa orang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual dapat dipidana penjara paling singkat 14 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp12.000.000 dan paling banyak Rp300.000.000.

  • -Penelantaran Rumah Tangga

Penelantaran rumah tangga juga termasuk KDRT. Pelaku penelantaran dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Selain hukuman pidana, hakim dapat menjatuhkan hukuman berupa pembatasan gerak pelaku. Hal ini bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban hingga pembatasan hak tertentu dari pelaku.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Cemburu, Suami Bakar Istri hingga Tewas di Hadapan Anak-Anak

Seleb
4 hari lalu

Kronologi Lengkap Rizky Billar Ribut dengan Istri Polisi, Berawal dari DM Instagram!

Megapolitan
13 hari lalu

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tuai Pro Kontra, Pedagang Terancam Turun Omzet

Film
27 hari lalu

Cerai tapi Masih Serumah, Gimana Jadinya? Nonton Microdrama KDRT di VISION+

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal