UU tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga: Pengertian hingga Hukumannya

Tika Vidya Utami
Ilustrasi KDRT (Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengatur KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga dalam Undang-undang (UU) tentang Penghapusan Kekerasaan Dalam Rumah Tangga. Berikut informasi pengertian dan hukumannya.

Dalam Pasal 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seorang terutama perempuan, yang berakibat kesengsaraan/penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman melakukan perbuatan, pemaksaan, perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam rumah tangga.

Aturan ini dilakukan berdasarkan asas penghormatan hak asasi manusia, keadilan serta kesetaraan gender, nondiskriminasi hingga perlindungan korban. Selain itu, penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan, melindungi korban, menindak pelaku hingga memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis serta sejahtera.

Dalam Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004, dijelaskan setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga. Baik dalam kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual hingga penelantaran rumah tangga.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Ahmad Dhani Tegaskan Tidak Pernah KDRT ke Maia Estianty, Ini Pengakuannya!

Seleb
2 hari lalu

Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Lewat Postingan Instagram Terbaru, Bahas Perselingkuhan!

Buletin
9 hari lalu

Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga Resmi Berlaku, Atur Gaji, Jam Kerja hingga Larangan Eksploitasi

Nasional
11 hari lalu

Hari Kartini, KPPRI Tekankan Peran Nyata Perempuan Ikut Tentukan Kebijakan di DPR

Nasional
11 hari lalu

Tok! DPR-Pemerintah Setuju RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dibawa ke Paripurna

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal