UU tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga: Pengertian hingga Hukumannya

Tika Vidya Utami
Ilustrasi KDRT (Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengatur KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga dalam Undang-undang (UU) tentang Penghapusan Kekerasaan Dalam Rumah Tangga. Berikut informasi pengertian dan hukumannya.

Dalam Pasal 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seorang terutama perempuan, yang berakibat kesengsaraan/penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman melakukan perbuatan, pemaksaan, perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam rumah tangga.

Aturan ini dilakukan berdasarkan asas penghormatan hak asasi manusia, keadilan serta kesetaraan gender, nondiskriminasi hingga perlindungan korban. Selain itu, penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan, melindungi korban, menindak pelaku hingga memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis serta sejahtera.

Dalam Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004, dijelaskan setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga. Baik dalam kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual hingga penelantaran rumah tangga.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Seleb
17 jam lalu

Perjalanan Cinta Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf yang Viral di Medsos, Bak Kisah Dongeng!

Seleb
4 hari lalu

Eza Gionino Bantah KDRT ke Meiza Aulia Coritha: Demi Allah!

Nasional
4 hari lalu

Puspadaya Perindo Terima Aduan Korban KDRT di Jaktim, Siap Dampingi

Seleb
5 hari lalu

Rahasia Rumah Tangga Harmonis ala Mikha Tambayong dan Deva Mahenra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal