JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengatur KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga dalam Undang-undang (UU) tentang Penghapusan Kekerasaan Dalam Rumah Tangga. Berikut informasi pengertian dan hukumannya.
Dalam Pasal 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seorang terutama perempuan, yang berakibat kesengsaraan/penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman melakukan perbuatan, pemaksaan, perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam rumah tangga.
Aturan ini dilakukan berdasarkan asas penghormatan hak asasi manusia, keadilan serta kesetaraan gender, nondiskriminasi hingga perlindungan korban. Selain itu, penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan, melindungi korban, menindak pelaku hingga memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis serta sejahtera.
Dalam Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004, dijelaskan setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga. Baik dalam kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual hingga penelantaran rumah tangga.