Menurutnya, untuk mengatur penyediaan vaksin pemerintah sudah menyiapkan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Setiap anak, kata dia berhak mendapatkan imunisasi dasar sesuai ketentuan untuk mencegah penyakit yang dihindari melalui imunisasi.
Selain itu melalui Permenkes No. 12 Tahun 2017 pemerintah akan menyediakan dan mendistribusikan semua logistik yang berhubungan dengan imunisasinya mulai vaksinnya, alat suntiknya, safety box dan sebagainya.
Sementara, khusus vaksin Covid-19 sejauh ini pemerintah menyiapkan roadmap agar vaksin tersedia tepat waktu. “Untuk jangka pendek Pemerintah telah melakukan diplomasi dengan berbagai pihak dalam penyediaan vaksin. Jangka panjang dilakukan pengembangan vaksin Merah Putih, produksi dalam negeri," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Humas dan Kesejahteraan Anggota Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Hartono Gunadi menyampaikan, mengenai pemahaman yang salah jika anak yang sehat akan demam setelah divaksin sehingga berkembang anggapan imunisasi itu berbahaya. Padahal hanya 1 persen dari 100 persen jumlah anak yang diimunisasi yang kemungkinan menderita demam.
"Efek sampingnya itu sangat ringan bersifat sementara dan dapat hilang dengan pengobatan sederhana dibandingkan komplikasi yang dapat ditimbulkan bila anak tidak mempunyai kekebalan," ucapnya.