JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo menghadirkan ahli pidana Didit Wijayanto Wijaya dalam sidang praperadilan ketiga. Sidang ini terkait gugatan ganti rugi Rp206 juta atas penangkapan dan penahanan Roy dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Sidang pemeriksaan saksi dan ahli tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Roy Suryo memutar sejumlah video di hadapan hakim. Video tersebut antara lain menampilkan karangan bunga yang dikirim ke depan Polda Metro Jaya dan UGM setelah penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Karangan tersebut berisi beragam pesan apresiasi terhadap Polda Metro Jaya usai menahan keduanya.
Selain itu, ada rekaman Roy Suryo saat hendak dibawa ke RS Polti Kramat Jati dari tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Dalam video itu, terlihat Roy Suryo berjalan dengan mengenakan masker dan pakaian berwarna biru, sambil dikerubungi awak media.
Menanggapi tayangan tersebut, Didit Wijayanto menilai publikasi yang luas terhadap penahanan seseorang dapat menimbulkan kerugian imateriel.