"Kalau saya melihat video-video tayangan tadi, itu kita bisa ibaratkan sebagai the power of media. Jadi ini adalah satu serangan yang menyerang kejiwaan kita, berdampak kerugian imateriel," ujar Didit di persidangan.
Menurut dia, penahanan yang sejatinya merupakan proses hukum biasa, menjadi terlihat luar biasa karena disebarluaskan kepada publik.
"Penahanan itu harus diketahui oleh publik secara luas di hadapan masyarakat sehingga untuk mempermalukan penahanan tersebut. Jadi dampaknya berlipat-lipat," katanya.
Dia juga menyinggung tayangan karangan bunga yang diputar dalam persidangan sebagai salah satu faktor yang menurutnya dapat memperbesar dampak psikologis terhadap pihak yang ditahan.
"Kalau misalnya dibilang itulah breakdown dari kerugian yang akan dialami oleh seorang yang dilakukan penahanan, penangkapan secara tidak sah," ujarnya.
Diketahui, praperadilan ketiga Roy Suryo terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonannya, Roy meminta ganti kerugian sebesar Rp206 juta yang terdiri atas ganti rugi materiel Rp106 juta dan imateriel Rp100 juta atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan.