Viral Ditagih Uang Parkir di Minimarket Lapor Polisi, Ini Kata Pemkot Bekasi
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Retribusi Parkir dan Terminal termuat tentang:
1. Ruang Milik Jalan atau pada bahu jalan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah berupa Retribusi dengan memperhatian aspek-aspek aturan lalu lintas (pasal 20).
2. Diluar ruang milik jalan atau tempat parkir khusus yang dimiliki oleh:
a. Pemerintah Daerah seperti Pasar atau lahan Kawasan perdagangan yang sudah diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah (retribusi)
b. Pihak Swasta seperti di Pusat Perbelanjaan, RS Swasta dll (pajak)
Berikut tarif parkir di bahu jalan (onstreet) dan diluar bahu jalan (offstreet).
1. Tarif Parkir di bahu jalan
a. Bus, Truk dan Sejenisnya sebesar Rp7.500 dengan keterangan Flat
b. Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, dan sejenisnya sebesar Rp5.000 keterangan Flat
c. Sepeda Motor sebesar Rp 3000 keterangan flat