Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono sebelumnya menegaskan pihaknya melakukan evaluasi terhadap SPPG, terutama terkait kepatuhan terhadap SOP dan keamanan pangan.
Dalam keterangan resmi BGN pada 3 September 2026, Sudaryono menyebut hasil evaluasi internal menunjukkan sekitar 80-90 persen kasus gangguan keamanan pangan berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap SOP.
BGN juga menyatakan pengawasan terhadap SPPG diperkuat. Setiap laporan dugaan keracunan ditindaklanjuti dengan penghentian sementara operasional SPPG terkait, pemeriksaan sampel makanan dan investigasi untuk mencari penyebabnya.
Sebelumnya, pada Agustus 2026, Sudaryono juga mengatakan BGN mengevaluasi SPPG setelah kasus keracunan di Berastagi, Kabupaten Karo. BGN mempertimbangkan penggunaan chemical test atau test kit di setiap dapur untuk mendeteksi kemungkinan kandungan berbahaya pada makanan.
Bahkan, BGN menegaskan SPPG yang tidak mampu memenuhi standar dan tidak menunjukkan perbaikan dapat dihentikan operasionalnya. Artinya, evaluasi dan penindakan terhadap SPPG memang merupakan bagian dari pengawasan program secara nasional, bukan bukti bahwa Kota Malang menghentikan MBG.