Viral Vonis Hakim PN Curup: Pelaku Aniaya Pelajar sampai Lumpuh Hanya Dihukum Bersihkan Masjid!

Donald Karouw
Hakim Eka Kurnia Nengsih dari Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. (Foto: PN Curup)

Terdakwa Utama Divonis 2 Tahun Penjara

Sementara terdakwa kedua, yang juga terlibat dalam berinisial BK dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta denda restitusi Rp90 juta. Perbedaan putusan ini memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan aktivis hukum, yang menilai ada inkonsistensi dalam perlindungan terhadap korban anak.

Reaksi keras datang dari warga Rejang Lebong dan warganet yang mengikuti perkembangan kasus ini. Banyak yang mempertanyakan logika putusan tersebut karena korban RA masih harus menjalani pemulihan akibat kelumpuhan yang dialaminya pascapengeroyokan.

Media sosial pun ramai membahas integritas sistem peradilan dan efektivitas restorative justice jika tidak memberi efek jera maupun keadilan untuk korban.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Gaji Hakim Naik hingga 280 Persen, KY: Jangan Ada Lagi yang Korupsi!

Nasional
6 bulan lalu

Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen, Ini Reaksi KY

Nasional
6 bulan lalu

Berapa Besaran Gaji Hakim Saat Ini yang bakal Dinaikkan Prabowo hingga 280 Persen?

Nasional
6 bulan lalu

Hakim PN Solo Tolak Gugatan Intervensi Teman SMA Jokowi dalam Kasus Ijazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal