Sementara terdakwa kedua, yang juga terlibat dalam berinisial BK dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta denda restitusi Rp90 juta. Perbedaan putusan ini memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan aktivis hukum, yang menilai ada inkonsistensi dalam perlindungan terhadap korban anak.
Reaksi keras datang dari warga Rejang Lebong dan warganet yang mengikuti perkembangan kasus ini. Banyak yang mempertanyakan logika putusan tersebut karena korban RA masih harus menjalani pemulihan akibat kelumpuhan yang dialaminya pascapengeroyokan.
Media sosial pun ramai membahas integritas sistem peradilan dan efektivitas restorative justice jika tidak memberi efek jera maupun keadilan untuk korban.