Virtual Police Tegur 21 Akun Medsos terkait Potensi Pelanggaran UU ITE

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan Virtual Polisi telah memberikan teguran kepada 21 akun medsos terkait potensi pelanggaran UU ITE. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Virtual Police yang dioperasikan Bareskrim Polri telah mengirim teguran ke 21 akun media sosial (medsos). Teguran diberikan terkait potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Data itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/3/2021).

"Ya benar sudah 21 akun," kata Argo.

Argo menjelaskan akun-akun itu kebanyakan ditegur lantaran mengunggah konten yang berbau provokasi. Saat mendeteksi hal tersebut, Virtual Police menjalankan tugasnya untuk melakukan teguran.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Buletin
16 hari lalu

Video Syur 4 Menit 28 Detik Lisa Mariana Viral, Penyidik Tetapkan Dua Tersangka

Nasional
23 hari lalu

Roy Suryo Klaim Dikriminalisasi, Sebut Dian Sandi Seharusnya Dijerat UU ITE

Seleb
2 bulan lalu

Polda Panggil DJ Panda 15 Oktober 2025, Fix Jadi Tersangka?

Nasional
3 bulan lalu

Pegiat Medsos Iwan Piliang Setuju 1 Orang 1 Akun Medsos dengan Identitas Jelas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal