JAKARTA, iNews.id - Virtual Police yang dioperasikan Bareskrim Polri telah mengirim teguran ke 21 akun media sosial (medsos). Teguran diberikan terkait potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Data itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/3/2021).
"Ya benar sudah 21 akun," kata Argo.
Argo menjelaskan akun-akun itu kebanyakan ditegur lantaran mengunggah konten yang berbau provokasi. Saat mendeteksi hal tersebut, Virtual Police menjalankan tugasnya untuk melakukan teguran.