Virtual Police Tegur 21 Akun Medsos terkait Potensi Pelanggaran UU ITE

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan Virtual Polisi telah memberikan teguran kepada 21 akun medsos terkait potensi pelanggaran UU ITE. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Virtual Police yang dioperasikan Bareskrim Polri telah mengirim teguran ke 21 akun media sosial (medsos). Teguran diberikan terkait potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Data itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/3/2021).

"Ya benar sudah 21 akun," kata Argo.

Argo menjelaskan akun-akun itu kebanyakan ditegur lantaran mengunggah konten yang berbau provokasi. Saat mendeteksi hal tersebut, Virtual Police menjalankan tugasnya untuk melakukan teguran.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
17 hari lalu

Pemohon Tak Hadiri Sidang MK gegara Ikut Ujian Kampus, Gugatan UU ITE Gugur

18 hari lalu

Bappisus soal Isu Demo Agustus: Jangan Mudah Terprovokasi Kabar di Medsos, Bisa Dimanipulasi Pakai AI

1 bulan lalu

Pakar Hukum Pertanyakan Pasal 32 UU ITE yang Menjerat Roy Suryo Cs

1 bulan lalu

Pakar Hukum Pidana: Perubahan Dokumen Elektronik Belum Tentu Melanggar Pasal 32 UU ITE

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal