Vonis 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Menteri Pigai Minta Kasasi hingga PK

Jonathan Simanjuntak
Menteri HAM Natalius Pigai meminta kuasa hukum Andrie Yunus ajukan kasasi hingga PK atas vonis banding prajurit TNI tersangka penyiraman air keras. (foto: Binti Mufarida)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta pengacara korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, mengajukan kasasi hingga peninjauan kembali (PK). Hal itu menyusul putusan banding membatalkan hukuman tambahan berupa pemecatan terhadap dua anggota TNI tersangka penyiraman air keras.

Desakan tersebut disampaikan Pigai melalui akun resmi X miliknya @NataliusPigai2 pada Sabtu (5/9/2026). Dia meminta proses hukum terus ditempuh untuk mencari keadilan bagi korban.

“Saya minta pengacara ajukan kasasi bahkan kalau bisa sampai di PK (peninjauan kembali),” tulis Pigai.

Pigai mengatakan putusan hakim tetap harus dihormati. Namun, dia menilai aspek kepekaan sosial dan rasa keadilan juga perlu menjadi perhatian, terutama dari sudut pandang korban.

“Kita hormati keputusan yang mulia HAKIM tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban bukan menurut orang lain apalagi pelaku,” tutur dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
13 hari lalu

PT Riau Perberat Vonis Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara, KPK Masih Pikir-Pikir

16 hari lalu

Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara, Kejagung Ajukan Kasasi

1 bulan lalu

MA Tolak Kasasi Jaksa, Advokat Junaedi Saibih Tetap Bebas di Kasus Suap Hakim

1 bulan lalu

7 Alasan Hakim Batalkan Pemecatan 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal