Vonis 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Menteri Pigai Minta Kasasi hingga PK

Jonathan Simanjuntak
Menteri HAM Natalius Pigai meminta kuasa hukum Andrie Yunus ajukan kasasi hingga PK atas vonis banding prajurit TNI tersangka penyiraman air keras. (foto: Binti Mufarida)

Menurut Pigai, apabila kedua prajurit tersebut terbukti berperan sebagai pelaku, hukuman pemecatan dari dinas TNI dinilai layak diberikan. Dia menilai perbuatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana, tetapi juga mencederai kehormatan institusi terkait.

“Kalau mereka terbukti pelaku maka sudah sangat wajar dipecat dari statusnya sebagai Anggota aktif TNI,” tandas dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta meringankan vonis dua prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Dua prajurit tersebut yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.

Putusan banding itu tertuang dalam vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dibacakan pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap kedua prajurit TNI tersebut.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
14 hari lalu

PT Riau Perberat Vonis Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara, KPK Masih Pikir-Pikir

17 hari lalu

Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara, Kejagung Ajukan Kasasi

1 bulan lalu

MA Tolak Kasasi Jaksa, Advokat Junaedi Saibih Tetap Bebas di Kasus Suap Hakim

1 bulan lalu

7 Alasan Hakim Batalkan Pemecatan 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal