Vonis Bebas Ronald Tannur Banyak Dikritik, PN Surabaya: Manfaatkan Jalur Kasasi

Ari Sandita Murti
Humas PN Surabaya, Alex Adam (foto: iNews)

Oleh karena itu, dia kembali menyarankan semua pihak memakai upaya hukum yang tersedia.

"Marilah kita gunakan koridor hukum," kata dia lagi.

Diketahui, tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan dan penganiayaan, Ronald Tannur juga dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. Laporan dilayangkan kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura.

Dimas menjelaskan, laporan ini merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya yang sudah dikirimkan ke Komisi Yudisial terkait ketiga hakim tersebut. Ada sejumlah materi pelaporan yang diadukan seperti sifat dan etika hakim selama proses persidangan.

“Bagaimana hakim pada saat bersidang itu menurut kami tidak berjalan dengan fair, tidak berjalan dengan bagaimana peradilan itu berjalan dengan adil, jujur dan bijaksana,” ujarnya, Rabu (31/7/2024).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
6 jam lalu

Tragedi Siswa SD di Ngada Meninggal Gantung Diri, Sang Ibu Ungkap Cerita Terakhir

Buletin
12 jam lalu

Ngeri! Macan Tutul Jawa Masuk Pasar Pacet Bandung, 2 Warga Terluka Diserang

Buletin
15 jam lalu

Viral Video Anies Baswedan Ajak Tiga Intel Foto Bareng, TNI AD Bilang Begini

Buletin
1 hari lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal