Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK sebelumnya menuntut Gazalba dihukum 15 tahun penjara.
Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman tersebut menjadi 12 tahun penjara. Adapun besaran denda sama seperti putusan di tingkat pertama.
Gazalba juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta yang harus dibayarkan paling lambat sebulan setelah putusan inkrah.