Vonis Irman dan Sugiharto Diperberat MA, Begini Tanggapan KPK

Antara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: SINDO/Dok.)

Sebelumnya, majelis kasasi MA memperberat vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi e-KTP yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto menjadi masing-masing 15 tahun.

Putusan itu jauh lebih berat dibandingkan dengan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. “Terdakwa I Irman diwajibkan membayar uang pengganti USD500 ribu dan Rp1 miliar dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebesar USD300 ribu subsider 5 tahun penjara,” kata Juru Bicara MA Suhadi di Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Sementara, Terdakwa II Sugiharto diwajibkan membayar uang pengganti USD450 ribu ditambah Rp460 juta dikompensasi dengan uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar USD430 ribu ditambah 1 unit mobil Honda Jazz senilai Rp150 juta subsider 2 tahun kurungan.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Kemendagri Kawal Penegasan Batas Desa di Sulawesi: Penting untuk Pembangunan

Nasional
1 hari lalu

KPK Ungkap 3 Perusahaan Setor Uang Miliaran Rupiah ke Pejabat Kemnaker untuk Urus Sertifikat K3

Nasional
2 hari lalu

Hari Kenaikan Yesus Kristus, KPK Fasilitasi 8 Tahanan Kristiani Beribadah

Nasional
2 hari lalu

KPK Usut Dugaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi Dibantu Ajudan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal