Vonis Irman dan Sugiharto Diperberat MA, Begini Tanggapan KPK
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memperberat vonis Irman dan Sugiharto dalam perkara korupsi KTP-elektronik (e-KTP). Vonis terhadap keduanya kini meningkat menjadi masing-masing 15 tahun.
“Prinsipnya, kami hormati putusan pengadilan. Namun, KPK belum menerima putusan lengkap kasasi tersebut. Kalau sudah diputus kasasi tentu artinya sudah berkekuatan hukum tetap. Nanti begitu putusan diterima akan kami pelajari lebih lanjut. Termasuk kaitannya dengan putusan Pengadilan Tinggi (Jakarta) untuk Andi Agustinus ataupun putusan untuk Setya Novanto nanti,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Terkait dengan posisi Irman dan Sugiharto sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, Febri berpendapat keduanya berhak mendapatkan vonis lebih ringan. Menurut dia, ketika seseorang menjadi JC dan sudah membuka peran pihak lain secara signifikan, maka fasilitas keringanan tuntutan, hukuman, dan hak narapidana tertentu dapat diberikan.
“Yang kami pahami dan harapkan, semua pihak memiliki pemahaman yang sama bahwa ketika seseorang menjadi JC dan sudah membuka peran pihak lain secara signifikan, maka fasilitas keringanan tuntutan, hukuman, dan hak narapidana tertentu dapat diberikan,” tuturnya.
KPK pun, kata dia, mengabulkan permintaan Irman dan Sugiharto sebagai JC karena memang keduanya sangat berkontribusi mengungkap pelaku lain yang lebih besar dalam kasus proyek e-KTP. “Kemauan para terdakwa untuk membuka fakta-fakta di sidang sangat membantu penanganan perkara ini,” ungkap Febri.