Vonis Kasus Timah Ditunda gegara Terdakwa Fandy Lingga Sakit

Nur Khabibi
Sidang pembacaan putusan terkait kasus korupsi timah dengan terdakwa Fandy Lingga pada Senin (11/8/2025) ditunda karena yang bersangkutan sakit. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

"Gara-gara dia sakit, kita tunda," ucap Hakim Eryusman. 

Namun, tidak dijelaskan secara mendetail perihal sampai kapan persidangan tersebut ditunda.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada eks Marketing PT Tinindo Internusa, Fandy Lingga dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.  Jaksa menilai, adik dari Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fandy Lingga dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan," kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/8/2025). 

Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Fandy berupa membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan badan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Prabowo Tegur Birokrat Nakal Curi Uang Negara: Saya Paham Gaji Kecil, tapi Lihat Rakyat

Nasional
3 hari lalu

Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Petral

Nasional
4 hari lalu

Said Didu Minta Maaf Sebut EO Sarang Korupsi, Jelaskan Maksud Sebenarnya

Nasional
10 hari lalu

Forum Backstagers Tantang Said Didu Debat Terbuka usai Singgung EO Tempat untuk Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal