Vonis Kasus Timah Ditunda gegara Terdakwa Fandy Lingga Sakit

Nur Khabibi
Sidang pembacaan putusan terkait kasus korupsi timah dengan terdakwa Fandy Lingga pada Senin (11/8/2025) ditunda karena yang bersangkutan sakit. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 dengan terdakwa Fandy Lingga ditunda pada hari ini, Senin (11/8/2025). Hal ini karena terdakwa yang merupakan eks Marketing PT Tinindo Internusa itu sakit. 

Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Eryusman menanyakan kesiapan Fandy Lingga kepada jaksa penuntut umum. Sebagaimana diketahui, Fandy Lingga sempat hadir dalam sidang secara daring. 

"Sebenarnya hari ini pembacaan putusan. Namun dari terdakwa kami mendapat kabar beliau sedang sakit, tiba-tiba drop kondisi kesehatannya, untuk itu kami kembalikan kepada Yang Mulia," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/8/2025). 

Pernyataan jaksa tersebut pun dikuatkan oleh tim hukum terdakwa. Menurutnya, yang bersangkutan kini dibawa ke rumah sakit. 

"Betul Yang Mulia, saat ini terdakwa sedang menuju ke rumah sakit untuk melakukan pengobatan," ujar tim hukum Fandy. 

Dalam kesempatan tersebut, tim hukum Fandy mengaku telah mengajukan pembantaran atau rawat-inap di luar rutan untuk kliennya. Majelis hakim pun merespons dengan menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Hukum Sesat, Ekonomi Rusak

Nasional
4 hari lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Nasional
4 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Sebar Uang Hasil Korupsi Rp307 Miliar ke 21 Rekening

Nasional
4 hari lalu

Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak, Begini Tanggapan DJP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal