Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Eni Saragih: Doa Saya Terkabul

Ilma De Sabrini
Terdakwa perkara suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (1/3/2019). (Foto: Antara: Hafidz Mubarak).

Dalam sidang putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40.000 dolar Singapura. Hak politiknya juga dicabut selama tiga tahun.

Eni dinyatakan terbukti membantu Johannes Budisutrisno Kotjo bertemu dengan Dirut PLN Sofyan Basir. Kepada Sofyan, Eni mengenalkan Johannes sebagai pihak swasta yang berminat dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Eni juga dinyatakan terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari Kotjo. Uang suap tersebut diberikan untuk memuluskan mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

Atas putusan hakim tersebut Eni menerima dan tidak mengajukan banding. Di sisi lain jaksa KPK mengaku masih pikir-pikir terhadap putusan yang lebih ringan tersebut.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 tahun lalu

KPK Tahan Samin Tan terkait Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1

Nasional
5 tahun lalu

KPK: Samin Tan Ditangkap di Jakarta

Nasional
5 tahun lalu

Penampakan Konglomerat Samin Tan Ditangkap KPK, Wajah Lesu Tangan Diborgol

Nasional
6 tahun lalu

Mahkamah Agung Potong Masa Hukuman Idrus Marham Jadi 2 Tahun Penjara

Nasional
6 tahun lalu

Lawan Vonis Bebas Sofyan Basir, KPK Serahkan Memori Kasasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal