Dalam sidang putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40.000 dolar Singapura. Hak politiknya juga dicabut selama tiga tahun.
Eni dinyatakan terbukti membantu Johannes Budisutrisno Kotjo bertemu dengan Dirut PLN Sofyan Basir. Kepada Sofyan, Eni mengenalkan Johannes sebagai pihak swasta yang berminat dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Eni juga dinyatakan terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari Kotjo. Uang suap tersebut diberikan untuk memuluskan mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.
Atas putusan hakim tersebut Eni menerima dan tidak mengajukan banding. Di sisi lain jaksa KPK mengaku masih pikir-pikir terhadap putusan yang lebih ringan tersebut.