Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Eni Saragih: Doa Saya Terkabul

Ilma De Sabrini
Terdakwa perkara suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (1/3/2019). (Foto: Antara: Hafidz Mubarak).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih memutuskan tidak banding atas putusan majelis hakim. Politikus Partai Golkar ini merasa bersyukur karena vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya mensyukuri bahwa doa saya terkabul. Saya berharap memang paling tidak vonisnya lebih ringan dari tuntutan yang kemarin," kata Eni Saragih usai persidangan, Jumat (1/3/2019).

Meskipun permohonannya sebagai justice collaborator (JC) tidak dikabulkan, menurutnya hakim telah mampu menilai dengan baik hal-hal yang meringankan. Vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU, kata Eni, melegakan keluarganya.

"Alhamdulillah majelis hakim melihat itu dan ada yang meringankan buat saya. Paling tidak melegakan untuk anak-anak saya," kata dia.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Eni untuk divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp10,35 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 tahun lalu

KPK Tahan Samin Tan terkait Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1

Nasional
5 tahun lalu

KPK: Samin Tan Ditangkap di Jakarta

Nasional
5 tahun lalu

Penampakan Konglomerat Samin Tan Ditangkap KPK, Wajah Lesu Tangan Diborgol

Nasional
6 tahun lalu

Mahkamah Agung Potong Masa Hukuman Idrus Marham Jadi 2 Tahun Penjara

Nasional
6 tahun lalu

Lawan Vonis Bebas Sofyan Basir, KPK Serahkan Memori Kasasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal