JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis artis Nikita Mirzani empat tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 11 tahun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kapuspenkum, Anang Supriatna pun buka suara mengenai vonis itu.
"Kita tuntut kan 11 tahun penuntut umum, ya kita menghormati prinsipnya putusan yang ditetapkan oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Anang kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).
Anang menjelaskan, pihaknya belum menentukan sikap terkait menerima atau mengajukan banding atas vonis Nikita Mirzani.
"Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam waktu batas waktu sesuai ketentuan tujuh hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak," ujarnya.