Vonis Nikita Mirzani Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, Ini Reaksi Kejagung

Nur Khabibi
Artis Nikita Mirzani (foto: Yudistiro Pranoto)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis artis Nikita Mirzani empat tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 11 tahun. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kapuspenkum, Anang Supriatna pun buka suara mengenai vonis itu. 

"Kita tuntut kan 11 tahun penuntut umum, ya kita menghormati prinsipnya putusan yang ditetapkan oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Anang kepada wartawan, Selasa (28/10/2025). 

Anang menjelaskan, pihaknya belum menentukan sikap terkait menerima atau mengajukan banding atas vonis Nikita Mirzani

"Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam waktu batas waktu sesuai ketentuan tujuh hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
3 hari lalu

Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Akan Banding: Harusnya Sih Enggak Segitu 

Seleb
3 hari lalu

Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Semringah

Nasional
3 hari lalu

Breaking News: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar 

Nasional
21 jam lalu

Kejagung soal Wakil Wali Kota Bandung Kena OTT: Hanya Pemeriksaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal