Wacana Dokter Asing, Komisi X DPR: Apakah Kebijakan Ini Dapat Atasi Masalah di Daerah?

Felldy Aslya Utama
Anggota Komisi IX DPR, Krisdayanti (KD) meminta Kemenkes untuk melakukan sosialisasi yang komprehensif. (Foto istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi IX DPR, Krisdayanti (KD) menyebut kehadiran dokter asing bukanlah hal baru. Tak sedikit dokter-dokter di Indonesia juga telah bekerja di luar negeri.

“Tapi kita juga harus perhatikan apakah kebijakan mendatangkan dokter asing dapat mengatasi masalah kekurangan dokter yang terjadi di daerah-daerah tertentu. Apakah wacana tersebut dapat menyelesaikan persoalan distribusi dokter di Indonesia yang masih terpusat di wilayah Pulau Jawa,” kata

Perempuan disapa KD ini meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan sosialisasi yang komprehensif kepada masyarakat mengenai rencana tersebut. Dia juga siap mendengarkan aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat.

“Pada prinsipnya, DPR mendukung upaya kemajuan pelayanan kesehatan di Indonesia selama hal tersebut bermanfaat untuk rakyat,” katanya.

Adapun kehadiran dokter asing di Indonesia sebenarnya diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Beleid tersebut dihadirkan karena kelangkaan tenaga kesehatan khususnya dokter spesialis atau dokter dengan keahlian khusus yang dibutuhkan masyarakat. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
14 jam lalu

Apa Itu Kembar Siam Abdomino-Ischiopagus Kasus Viral di RSCM? Ini Penjelasan Medisnya

16 jam lalu

Kondisi Terkini Bayi Kembar Siam yang Dipisahkan di RSCM, Jalani Pemulihan Terpisah

17 jam lalu

RSCM Sukses Pisahkan Bayi Kembar Siam Dempet Perut Lewat Operasi 36 Jam

19 jam lalu

Apakah Kekurangan Vitamin D Berisiko Osteoporosis? Dokter Bongkar Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal