Wacana Dokter Asing, Komisi X DPR: Apakah Kebijakan Ini Dapat Atasi Masalah di Daerah?

Felldy Aslya Utama
Anggota Komisi IX DPR, Krisdayanti (KD) meminta Kemenkes untuk melakukan sosialisasi yang komprehensif. (Foto istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi IX DPR, Krisdayanti (KD) menyebut kehadiran dokter asing bukanlah hal baru. Tak sedikit dokter-dokter di Indonesia juga telah bekerja di luar negeri.

“Tapi kita juga harus perhatikan apakah kebijakan mendatangkan dokter asing dapat mengatasi masalah kekurangan dokter yang terjadi di daerah-daerah tertentu. Apakah wacana tersebut dapat menyelesaikan persoalan distribusi dokter di Indonesia yang masih terpusat di wilayah Pulau Jawa,” kata

Perempuan disapa KD ini meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan sosialisasi yang komprehensif kepada masyarakat mengenai rencana tersebut. Dia juga siap mendengarkan aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat.

“Pada prinsipnya, DPR mendukung upaya kemajuan pelayanan kesehatan di Indonesia selama hal tersebut bermanfaat untuk rakyat,” katanya.

Adapun kehadiran dokter asing di Indonesia sebenarnya diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Beleid tersebut dihadirkan karena kelangkaan tenaga kesehatan khususnya dokter spesialis atau dokter dengan keahlian khusus yang dibutuhkan masyarakat. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
6 jam lalu

Tak Bisa Sembarangan! Ini Syarat Ginjal Babi Bisa Ditanam ke Tubuh Manusia

7 jam lalu

Dunia Medis Geger! Ginjal Babi Hidup di Tubuh Manusia Selama 271 Hari

9 jam lalu

Anak-Anak Penyintas Kanker Butuh Teman Bermain dan Ruang untuk Bahagia, Ini Alasannya

7 jam lalu

Waspada! Kekeringan Jakarta September 2026 Bisa Jadi Surga Nyamuk DBD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal