Berdasarkan informasi, 266 dari 415 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di kabupaten/kota belum memiliki spesialisasi dasar yang mencukupi seperti spesialis anak, obgyn, bedah, penyakit dalam, anestesi, radiologi, dan patologi klinis.
KD mengingatkan masalah kekurangan dokter ini sangat kompleks sehingga berharap semua pihak dapat melihat wacana mendatangkan dokter asing ke Indonesia dengan kacamata yang lebih luas lagi. Terutama karena pendistribusian dokter asing di sejumlah daerah nantinya tidak akan langsung dilakukan.
“Karena pemerintah akan mengevaluasi kebutuhan masing-masing wilayah, serta penerimaan dari tenaga kesehatan dan masyarakat setempat. Dan yang paling penting adalah pemberian izin dokter asing yang diatur melalui UU Kesehatan No. Tahun 2023 adalah untuk transfer knowledge kepada tenaga kesehatan kita,” katanya.