JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR memilih menunggu sikap resmi pemerintah terkait wacana kepala daerah dipilih melalui DPRD. Diketahui, wacana ini sebelumnya diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Baleg, wacana ini bisa terealisasi jika ada perubahan pada undang-undang yang mengatur tentang pemilihan.
"Ya, tinggal menunggu daripada inisiasi, karena Baleg itu kan lembaga lintas fraksi," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan, Rabu (18/12/2024).
Bob memastikan, sejauh ini belum ada usulan pembahasan wacana itu di DPR. Baleg masih mempertimbangkan undang-undang yang mendukung wacana tersebut untuk masuk prioritas atau tidak.
"Revisi UU politik itu sekarang ada prioritas, ada yang jangka menengah, sampai hari ini belum ada yang prioritas," ujarnya.
Baleg mempersilakan bila ada kritikan bahwa wacana tersebut mengebiri kedaulatan rakyat. Dia menekankan, pembahasan nantinya akan melibatkan partisipasi publik.
"Kita juga akan dengar FGD (Focus Group Discussion), FGD atau keterangan dari publik," kata Bob.