“Aturan PT yang berbasis pada perolehan suara sah di tiap dapil lebih fair ketimbang PT yang dihitung berdasarkan perolehan suara sah nasional,” kata Said Iqbal.
Usulan tersebut disampaikan GKSR, yang terdiri atas Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Berkarya.
GKSR juga menawarkan opsi ketiga apabila PT tetap dihitung berdasarkan perolehan suara sah partai politik secara nasional, yakni menetapkan ambang batas sebesar 1%. Usulan tersebut didasarkan pada perhitungan ambang batas efektif (effective threshold) yang diperkenalkan Rein Taagepera.
Menurut Said iqbal, perhitungan tersebut dapat menjadi dasar untuk memenuhi pedoman Mahkamah Konstitusi, terutama dalam menjaga proporsionalitas hasil pemilu dan mencegah besarnya jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi.
“Untuk itulah GKSR mengusulkan agar angka PT ditetapkan sebesar 1%,” tegas Said Iqbal.
GKSR menyatakan akan menyampaikan naskah usulan revisi UU Pemilu kepada DPR dan pemerintah. Usulan tersebut mencakup penghapusan PT, penghitungan berdasarkan suara sah di setiap dapil, atau penetapan PT nasional sebesar 1%.
Sebelumnya, wacana PT 5% mengemuka dalam pertemuan sejumlah ketua umum partai politik koalisi pemerintah yang membahas revisi UU Pemilu. Sekjen Partai Gerindra Sugiono menyatakan Gerindra sepakat dengan PT 5%, sementara Golkar dan PKS sebelumnya juga menyampaikan kesepahaman pada angka sekitar 5%.