Wadah Pegawai KPK Minta Presiden Bentuk TGPF Kasus Novel

Irfan Ma'ruf
Novel Baswedan. (Foto: iNews.id/ Dok)

JAKARTA,iNews.id - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali aktif bekerja sejak Jumat (27/7/2018) lalu. Namun, sejak 16 bulan kasus penyerangan terhadap Novel belum juga menunjukkan titik terang.

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menagih janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengungkap pelaku penyiraman dengan air keras ke wajah Novel. Yudi meminta Presiden membentuk Tim Gabungan Pencari Gakta (TGPF) agar kasus tersebut tidak berlarut-larut. Sebelumnya, Presiden Jokowi berjanji melalui akun Twitternya untuk menyelesaikan kasus Novel.

"Kami tetap menaruh harapan agar Presiden Jokowi bersedia membentuk TGPF yang diisi oleh orang-orang yang independen karena selama 16 bulan ini pelaku dan motif teror terhadap rekan kami, Novel Baswedan gagal diungkap," katanya melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (1/8/2018).

Yudi mengucapkan terima kasih atas atensi Presiden dalam cuitannya setahun lalu meminta pihak kepolisian mengungkap kasus teror terhadap Novel. Pada 1 Agustus 2017 lalu, Presiden menulis bahwa kasus yang menimpa Novel Baswedan harus segera dituntaskan. Pengusutannya terus mengalami kemajuan.

"Dituntaskan dalam artian pelakunya ditangkap dan diadili serta mengungkap motif serta dalang di baliknya," katanya.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN Anggota DPR Paling Rendah

Nasional
10 jam lalu

KPK Catat 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Wanti-Wanti Batas Akhir 31 Maret

Nasional
15 jam lalu

KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi, Raup Rp10,9 Miliar

Nasional
1 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal