Wahyu Setiawan Siap Bongkar Kasus PAW Anggota DPR PDIP dan Pilpres, Ini Respons KPK

Antara
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan jika mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Justice collaborator merupakan pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum.

​​​​​Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK akan mempertimbangkan setiap pengajuan justice collaborator. Termasuk menganalisis dari fakta-fakta persidangan.

"Silakan saja jika memang mau mengajukan diri sebagai JC. Jika dikabulkan akan menjadi faktor yang meringankan hukuman yang dijatuhkan jika dia dinyatakan bersalah menurut hukum," ujar Ali Fikri di Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Dia mengingatkan, sikap kooperatif dan terbuka Wahyu Setiawan semestinya dilakukan sejak awal penyidikan maupun saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan.

"Baik itu terhadap perkara saat ini maupun membongkar kasus-kasus lain yang dia ketahui dan tentu didukung dengan bukti yang konkret bukan menyatakan sebaliknya," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Bisnis
10 hari lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Bisnis
10 hari lalu

BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

Buletin
1 bulan lalu

Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut

Nasional
1 bulan lalu

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi dalam Layanan Pertanahan dan Tata Ruang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal