JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai perampasan aset pejabat publik tanpa pembuktian hukum yang jelas melanggar hak asasi manusia (HAM). Dia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperjelas aturan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum menerapkan sanksi perampasan aset.
Pernyataan Sahroni merespons usulan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak agar harta pejabat yang tidak dilaporkan atau tidak sesuai dengan LHKPN dapat langsung dirampas negara. Usulan tersebut rencananya dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
"Melanggar HAM kalau menarik aset tanpa sebab yang jelas. Tetap harus melalui pembuktian atas suatu perbuatan dan landasan hukum yang jelas untuk merampas aset seseorang. Agar tidak ada praktik abuse of power," ujar Sahroni saat dihubungi, Selasa (27/10/2026).
Sahroni menegaskan, perampasan aset harus didasarkan pada pembuktian dan landasan hukum yang jelas. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dalam penegakan hukum.
Di sisi lain, Sahroni meminta aturan pelaporan LHKPN diperjelas, termasuk mengenai sanksi bagi pejabat yang tidak tertib dan transparan dalam melaporkan kekayaannya. Dia menilai kepastian aturan diperlukan agar kewajiban pelaporan harta kekayaan dapat berjalan optimal.